TRIBUNNEWS.COM - Jelang tutup tahun, PT Jasa Marga Persero melakukan penaikan tarif untuk 5 ruas jalan tol.
Nominal kenaikan biaya tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1000 atau naik 7 persen dari harga saat ini.
Tarif baru rencananya mulai diberlakukan pada Jumat, 8 Desember pukul 00.00 WIB.
Pihak Jasa Marga mengatakan penaikan biaya ini berdasarkan keputusan Menteri PUPR yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali.(*)
BERITA REKOMENDASI