Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pihak terkait seperti TNI dan Polri segera mengusut tuntas kematian La Gode.
Diketahui, La Gode diduga meninggal saat berada di Pos Satgas 732 Benua Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada 24 Oktober 2017 lalu.
Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Hal tersebut disampaikan Koordinator KontraS Yati Andriyani saat menggela jumpa pers di kantor KontraS, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
"Harus ada evaluasi mendalam mengenai penempatan satgas TNI di pulau kecil atau pulau terluar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau superioritas tertentu antar dua institusi ini (TNI-Polri)," kata Yati Andriyani.
Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh
Terkait kasus kematian La Gode, Yati mengatakan TNI dan Polri seharus bekerja sesuai dengan tugas, pokok serta fungsinya masing-masing.
Terlebih, kasus La Gode seharusnya diselesaikan diranah pidana yakni oleh pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini ada indikasi Satgas TNI justru tidak melakukan kewenangan tupoksinya dengan menahan atau melakukan pembinaan terhadap si korban," papar Yati Andriyani.
Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto Sampaikan Ini Saat Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI
Yati juga mengkritik keras kinerja penyidik yang menangangi kasus kamatian La Gode.
Pasalnya, Yati mendapatkan informasi bahwa saksi merasa tidak mendapat perlindungan saat akan memberikan keterangan soal kematian La Gode.
Sehingga, fakta-fakta yang seharusnya bisa dibeberkan oleh saksi bisa kabur.