TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2017).
Sidang tuntutan digelar karrena seluruh saksi telah selesai diperiksa dan Andi Narogong telah diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan pekan lalu. Pada persidangan itu, Andi Narogong mengakui perbuatannya dan memilih untuk berterus terang dan mengungkapkan nama-nama yang terlibat.
Baca: Marsekal Hadi Jadi Panglima TNI, Siapa yang Akan Jadi KSAU?
Nama-nama tersebut sebut saja misalnya bekas Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dan nama-nama lainya yang sebelumnya mengaku tidak terlibat.
Andi Narogong juga membuat pengakuan yakni akan mengembalikan uang 2,5 juta Dolar Amerika Serikat ke negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi Narogong rela mengembalikannya karena sadar negara rugi Rp 2,3 triliun karena anggaran e-KTP dikorupsi.
Baca: KPK Sebut Andi Narogong Penuhi Kriteria Justice Collaborator
"Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta dollar AS. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korups Jakarta, pekan lalu.
Di persidangan, Andi Narogong mengakui bahwa ia pernah memberikan uang sebesar 1,5 juta dollar AS kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Pemberian uang itu diserahkan melalui adiknya, Vidi Gunawan.
Uang tersebut diberiikan atas permintaan Irman sebagai syarat untuk memenangkan tender lelang proyek e-KTP. Kata Andi, Irman kemudian meminta lagi uang sebesar 700.000 dollar AS.
Menurut Andi, sebenarnya fee untuk Irman telah disepakati akan disediakan oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Namun, karena PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi kemudian memberikan dana talangan sebesar 700.000 dollar AS.
Andi mengaku pada akhirnya mundur dari proyek e-KTP. Ia kemudian meminta agar uang yang pernah ia keluarkan untuk membayar fee diganti oleh Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, yang merupakan penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.
Marliem kemudian mengganti uangnya sebesar 2,2 juta dollar AS dan 300.000 dollar AS sebagai keuntungan dari proyek e-KTP.
"Saya merasa uang Biomorf adalah uang negara yang saya rasa harus dikembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang," ungkap Andi.
Andi mengungkapkan telah mencicil sebagian dari uang sejumlah 350.000 Dollar Amerika Serikat ke rekening KPK.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.