News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Manfaatkan Kedekatannya Dengan Setya Novanto Untuk Bersekongkol Atur Proyek e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut menyalahgunakan kesempatan kedekatannya dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.

Kesempatan kedekatan itu digunakan Andi Narogong untuk campur tangan atau intervensi dalam anggaran e-KTP di DPR RI dan menentukan konsorsium pemenang lelang e-KTP.

Baca: Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP

Padahal, pembahasan anggaran ABPN adalah wewenang dari DPR dan Presiden dan tidak ada hak swasta ikut serta.

"Faktanya terdakwa menyalahgunakan kesempatan atau sarana karena kedudukan terdakwa yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Setya Novanto sehingga terdakwa dapat turut serta melakukan pertemuan-pertemuan yang bertujuan untuk memuluskan pembahasan anggaran di DPR RI," kata Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca: Mentan dan KPK Bentuk Tim Selesaikan Masalah HGU Sawit di Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi

Pertemuan-pertemuan itu adalah pertemuan yang diinisiasi Andi di Hotel Grand Melia yang dihadiri Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukdan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Diah Anggraini selaku Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto.

Kedua pertemuan di ruangan kerja Setya Nvoanto di lantai 12 gedung DPR RI.

Pada pertemuan itu turut hadir Irman untuk membahas anggaran.

Baca: Jaksa KPK: Semut Pun Akan Melawan Jika Dijadikan Tong Sampah

Ketiga, Andi Narogong melakukan pertemuan dengan Diah Anggarini, Chairuman Harahap selaku ketua Komisi II DPR RI dan Irman di Restoran Peacok Hotel Sultan dengan tujuan agar Chairuman segera menyetujui usulan anggaran untuk proyek e-KTP yang saat itu masih diberi tanda bintang.

Keempat, Andi Narogong bersama-sama Direktur PT Sandipala Artha Putra (anggota konsorsium) Paulus Tannos, Direktur Biomorf Johannes Marliem, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya Jakarta Selatan.

Baca: Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK

"Dibahas mengenai permodalan biaya e-KTP dan cara memberi fee kepada Setya Novanto karena telah membantu kelancaran anggaran e-KTP di DPR RI," ungkap Ariawan.

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa untuk permodalan akan dibantu Made Oka Masagung demikan pula commitment fee untuk Setya Novanto harus diberikan melalui Made Oka Masagung.

Menurut Wawan, pengusaha dilarang untuk bersekongkol mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingna usaha tidak sehat.

"Namun faktanya terdakwa melakukan persekongkolan baik dengan sesama pengusaha maupun dengan Irman," kata dia.

Persekongkolan itu diwujudkan salah satunya melalui pembentukan tim di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong yang mengatur bahwa pemenang tender adalah konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini