TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Narogong diberikan status JC karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistle blower dan justice collaborator.
Baca: Ketum PKB Sebut Masyarakat Dapat Protes di Medsos Terkait Yerusalem
Baca: Jenderal Gatot Nurmantyo Ungkap Tantangan Panglima TNI Baru
"Pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator," kata Jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Walau mendapat status JC, jaksa KPK menegaskan pihaknya tetap menuntut Andi Narogong secara berimbang sesuai dengan perbuatan yang ditimbulkannya.
"Meskipun terdakwa berstatus sebagai justice collaborator namun penuntut umum tetap mempertimbangkan secara komprehensif tentang perbuatan terdakwa termasuk akbibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sehingga diharapkan akan melahirkan tuntutan pidana yang adil," kata Haris.