News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Putusan Hakim, Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Pembacaan Dakwaan Kasus e-KTP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Berkas pemeriksaan Setya Novanto dinyatakan lengkap dan siap disidangkan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal, Kusno, akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu garis pendiriannya tetep pasal 82 huruf d baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," ujar Kusno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang dimaksud Kusno sendiri, berbunyi: 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Baca: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Klaim Penetapan Setya Novanto Tidak Miliki Dasar Hukum

Kusno juga menjelaskan bahwa gugurnya praperadilan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. ‎

Namun Kusno mengimbau agar KPK segera memberitahukan waktu pelaksanaan sidang dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.

Dirinya meminta pemberitahuan diberikan pada Jumat (8/12/ 2017) besok.

"Jadi tak ada perdebatan di belakangan hari. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," tegas Kusno.

Dengan demikian, sidang praperadilan Setnov dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp2,3 triliun ini akan dilanjutkan pada esok hari.

Dengan agendan jawaban dari KPK dan penyerahan alat bukti.

Saat ini KPK telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

Berkas penyidikan Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21 pada Selasa 5 Desember 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini