Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda menyatakan bahwa anak dan istri Andi selalu hadir dalam setiap persidangan.
Ia mengatakan bahwa pada sidang Kamis (7/12/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan, anak dan istri Andi hadir.
"Setiap sidang (datang-red), ada di bawah," kata Samsul.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Andi pada Kamis (7/12/2017) yang dimulai sejak 15.30, dua orang perempuan berkulit bersih tampak mengikuti persidangan sejak awal.
Samsul pun memastikan bahwa kedua perempuan tersebut adalah istri sah bernama Andi dan putrinya yang belum diketahui identitasnya.
"Ya, itu dia," ungkap Samsul.
Anak dan istri Andi duduk di bangku kedua dari baris belakang tuang sidang pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di belakang keduanya duduk tiga orang polisi.
Kedua perempuan tersebut memakai pakaian berwarna hitam. Anaknya berusia sekitar dua puluh tahunan dan istrinya berusia sekitar tiga puluh atau empat puluh tahun.
Anak Andi mengenakan celana panjang berwarna hitam, sepatu kets, sebuah tas selempang kecil, dan pakaian berlengan panjang warna hitam.
Ia kerap tertunduk dan melhat ponsel di tangannya. Kadang dahinya berkerut ketika tertunduk. Sesekali ia melihat ke arah persidangan, namun lebih sering terlihat menunduk dan melihat ke arah ponsel.
Sementara istri Andi yang duduk di samping anaknya mengenakan rok pendek berwarna hijau tua, kemeja lengan panjang hitam, dan tas selempang kecil. Ia juga kerap tertunduk.
Namun ia tidak tampak menggenggam apapun di tangannya. Ketika tertunduk, ia lebih sering mengelus-elus jarinya sendiri. Sesekali ia juga tampak melihat ke muka persidangan.
Ketika sidang diskors yang kedua kalinya untuk isoma sekitar pukul 18.30, Tribunnews.com sempat menanyai istri Andi perihal apakah dirinya adalah keluarga dari Andi Narogong atau bukan.
Namun istri Andi hanya melihat dengan tatapan mata yang tajam dan tampak terkejut. Tanpa berbicara sepatah kata pun, ia lalu bergegas ke luar pengadilan bersama anak perempuan yang menemaninya.
Dari pantauan Tribunnews.com, keduanya telah mengikuti persidangan sejak pukul 15.30 ketika persidangan dimulai.
Usai skors selesai pada pukul 18.30 keduanya terlihat kembali ke dalam ruang sidang. Keduanya duduk di tempat yang sama ketika sidang dimulai kembali.
Diketahui sebelumnya Andi Narogong memiliki dua orang istri. Istri pertama Andi bernama Myrinda sementara istri keduanya yang juga menjadi saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong bernama Inayah.
Dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi KTP Elektronik Senin (28/8/2017), ia mengungkapkan sejumlah bisnis suaminya di bidang garmen dan properti. Ia juga mengatakan bahwa usaha yang dikelola sendiri olehnya adalah di bidang pengadaan logistik TNI AD dan Polri.
Inayah mengaku menikah dengan Andi sejak tahun 2005 dan sejak itu keduanya tinggal serumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri mengatakan bahwa pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi.
"Secara hukum negara yang bersangkutan tidak punya akta resmi sudah melakukan pernikahan," kata JPU KPK Irene Putri.
Pada persidangan Kamis (30/11/2017) diketahui Andi pernah mengungkapkan ke muka pengadilan agar majelis hakim tidak membawa keluarganya ke dalam kasus tersebut.
Kepada majelis hakim, ia mengatakan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab karena semua atas perintah dia.
"Semua merupakan tanggung jawab saya karena saya yang menguasasi semua dan semua berdasarkan perintah saya. Apa yang dilakukan dedi kemudian kakak saya Vidi, itu semua memang perintah saya," ungkap Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).