Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar terus berproses di KPK.
Tersangka di kasus ini, mantan ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW) telah ditahan KPK karena menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszman.
Proyek jembatan tersebut sesuai rencana akan dikerjakan secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam menuntaskan kasus ini, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan saksi di daerah.
"Untuk kasus MAW, sejak 5 Desember sampai Jumat 8 Desember 2017 penyidik memeriksa beberapa saksi di Madiun," terang Febri.
Baca: KPK Yakin Hakim Kusno Takkan Bermanuver Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto
Selain itu, seorang anggota DPRD Malang, Suprapto pada Kamis (7/12/2017) juga diperiksa di Malang.
ā€ˇSebelumnya, Suprapto serta beberapa anggota DPRD Malang yang lain pernah pula diperiksa pada Senin (21/8/2017) di Jakarta.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan istilah uang Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan APBD-P tersebut. Menurut dugaan sementara, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD-P berjalan lancar.
Diketahui Moch Arie resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (2/11/2017) lalu di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di kasus lain, yakni suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 untuk pemulusan pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.