News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail Lemas Ditinggal Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maqdir Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara dengan nada rendah terdengar dari ujung telepon. Suara itu berasal dari kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail yang segera mengangkat teleponnya saat Tribun menghubungi, Jumat (8/12/2017).

Tarikan napas panjang begitu terdengar sesaat setelah telepon diangkat.

"Yah bagaimana tidak lemas, mas?" ucapnya terdengar kecil.

Dia mengaku masih belum bisa menerima keadaan dimana kuasa hukum Novanto lainnya, Otto Hasibuan dan Fredriech Yunadi mengundurkan diri sebagai pembela ketua DPR itu.

Suara Maqdir makin terdengar mengecil saat Tribun menanyakan perihal alasan keduanya pergi.

"Sejujurnya, saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak bisa menjawab dan menebak-nebak alasan mereka," kata Maqdir.

Ia kemudian bercerita tentang kronologis pertemuan terakhirnya dengan Fredrich dan Otto.

Baca: Menteri Jonan Gagal ke Pulau Enggano, Pesawatnya Kembali Lagi ke Bandara Fatmawati Bengkulu

Tepatnya di KPK, saat ketiganya diminta untuk menandatangani berkas kasus perkara E-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pada Rabu (6/12/2017) itulah menjadi hari terakhir Maqdir bertemu dengan dua koleganya itu.

Kemudian, pada Kamis (7/12/2017) dia tidak sempat bertemu dengan kliennya di KPK karena harus menghadiri sidang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya memang dengar kalau ada pertemuan dengan Pak Otto, Pak Fredrich dengan Pak Novanto. Saya tidak bisa hadir karena ada sidang," jelasnya.

Maqdir sama sekali tidak mengerti isi dari pembicaraan tersebut. Selama ini, dia merasa semua pembicaraan baik-baik saja.

Baca: KPK Heran Barang Bukti Setya Novanto Ada yang Bersifat Sangat Rahasia

Tidak ada hal mengganjal ataupun situasi lain yang dirasa akan menghambat mereka bekerja sebagai pembela.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini