News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koperasi Pandawa

Bos Koperasi Pandawa Diganjar Hukuman Penjara 15 Tahun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (93/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto mendapat hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Hari ini, Senin (11/12/2017), Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis atas Salman Nuryantyo penjara selama 15 tahun, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. 

Pengadilan memerintahkan seluruh aset Dumeri disita untuk dilelang oleh negara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan. Jaksa menjerat Nuryanto dengan tuduhan pelanggaran UU Perbankan tentang penghimpunan dana dan KUHPidana.

Baca: iPhone atau Mac Anda Rusak? iBenerin Aja

Selain proses pidana ini, sebelumnya Pandawa sudah dinyatakan pailit, dan terbukti merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.

 
Reporter: Teodosius Domina 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini