News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Hingga Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ia didakwa bersama-sama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Baca: Wakil Ketua DPRD Syahbandar Bantah Terima Uang Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018

Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Anang adalah Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, dan Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Baca: Tawa Canda Setiadi dan Ketut Usai Jalani Sidang Praperadilan Setya Novanto

Lalu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.

Kemudian Diah adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pada waktu antara bulan November 2009-Desember 2013.

Baca: Idrus Marham Pimpin Rapat Pleno Golkar Usai Jaksa Bacakan Dakwaan Setya Novanto

Selain memperkaya Setya Novanto, perubatan tersebut juga turut memperkaya Irman, Sugiharto, Andi Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian Johannes Marliern, Miryam S Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati.

Baca: Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata

Tuh orang tersebut di antaranya Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja.

Perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini