Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Ia terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan Andi Narogong adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Andi bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kepedudukan nasional dan dampak dari perbuatan itu masih dirasakan sampai saat ini.
Selain itu, perbuatan Andi juga merugikan keuangan negara yang besar.
Sementara hal yang meringankan, Andi Narogong belum pernah dihukum sebelumnya.
Ia juga menyesali perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulangi, berterus terang di persidangan, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.(*)