Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Bupati Nganjuk, Ita Triwibawati, terseret kasus hukum yang menjerat suaminya, Taufiqurrahman (TFR).
Sebelumnya, ia lolos dari status tersangka meskipun sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (25/11/2017) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang membuat suaminya meringkuk ditahanan.
Dalam kasus gratifikasi yang melilit Taufiqurrahman, Ita Triwibawati bersama empat orang lainnya dicegah berpergian ke luar negeri.
Baca: KPK Selidiki Pihak yang Membantu Pelarian Setya Novanto
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017- 27 April 2018 atau selama enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017).
Mereka yang dicegah ialah istri Taufiq, Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Nurrosyid adalah ajudan Taufiq.
Selain itu, tiga lainnya yang juga dicegah ialah Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta.
Baca: Selain Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pun Jadi Tersangka Gratifikasi di KPK
Kemudian, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo dan pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani.
Diketahui KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Pertama kasus suap jual beli jabatan yang diawali dari OTT Rabu (25/11/2017) silam.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.