Mereka di antaranya, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya.
Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Ultimatum Atasan Plt Sekda Jambi yang Mengancam dan Menganggu Penyidikan
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, KPK menetapkan Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurrahman diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp1 miliar pada tahun 2005.
Selain menerima uang sejumlah Rp2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta
satu unit smart fortwo abu-abu tua.
Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Saat ini, mobil Jeep tersebut telah disita KPK.