News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Ambil KTP, Bunda Sitha Pamit dari KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Mashita Soeparno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hari ini, Senin (18/12/2017) adalah hari terakhir Wali kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno (SMS) atau yang akrab disapa Bunda Shita mendekam di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alhasil, Bunda Shita harus berpisah dengan rekan satu selnya, Miryan S Haryani, terdakwa kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain itu, Bunda Shita juga tidak lagi bertemu dengan terdakwa dan tersangka KPK lain yang sesama perempuan seperti Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Sekretaris Pengusaha Impor Daging Sapi, Basuki Hariman, NG Fenny.

Diketahui selama dijebloskan di tahanan, Bunda Shita berkawan karib dengan Miryam, Rita dan NG Fenny.

Mereka kerap terlibat obrolan bersama di ruang tengah tahanan.

Ditemui di KPK, Bunda Shita juga izin pamit dengan awak media yang selama ini mengawal kasus proses penyidikan di KPK sejak dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga kasusnya tahap dua dan siap sidang.

Baca: Polisi Akan Razia Petasan Jelang Natal dan Tahun Baru

"Terima kasih ya teman-teman media, saya izin pamit sekalian, mohon doanya," kata Bunda Shita yang menggunakan kerudung hitam motif bunga-bunga lalu masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Tegal.

Kedatangannya ke KPK, diungkapkan Bunda Shita hanya untuk mengambil barang bukti diantaranya Kartu Tanda Pengenal (KTP), untuk selanjutnya segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

"Saya mau ambil barang bukti yang disita, KTP, ada dokumen, itu aja sih. Nanti semua saya buktikan di persidangan ya," kata Bunda Shita.

‎Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan Amir Mirza (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.

Cahyo Supriyadi kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.‎ Sementara amir Mirza masih proses penyidikan di KPK.

Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Bahkan keduanya diduga menerima ‎setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini