Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencermati pengakuan dari mantan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan.
"Tentunya nanti kami simak dan cermati dulu fakta-fakta di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Jumat Pekan Ini Diprediksi Jadi Puncak Kepadatan Lalu Lintas Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Febri menjelaskan dalam penyidikan dengan tersangka Antonis Tonny Budianto, KPK masih fokus terhadap dua hal.
Pertama soal asal usul sejumlah uang yang diterima.
Kedua, apakah pihak pemberi suap juga memberikan ke pihak lain selain Antonius Tonny Budiono.
Nantinya secara bertahap, hal tersebut akan digali penyidik KPK.
Baca: Nurdin Halid Minta Priyo Terima Kenyataan
"Seluruh fakta persidangan hari ini, perlu kami simak satu per satu," katanya.
KPK akan menelusuri seluruh pengakuan Antonius Tonny Budiono.
Termasuk soal pengakuan Antonius Tonny Budiono soal pemberian uang Rp 100-150 juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengundang Presiden Joko Widodo setiap kali kegiatan.
Baca: Nasdem, Golkar, dan Hanura Usung Victor Laiskodat Jadi Calon Gubernur NTT
Soal penyerahan uang, masih menurut keterangan dari Antonius Tonny Budiono, uang itu sebenarnya diperoleh dari hasil pengumpulan pihak swasta atau kontraktor alias uang suap terkait pengurusan izin pengerukan.
"Tadi yang saya kumpul-kumpul dari kontraktor," kata Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.