Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan pada Sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK, tersangka kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
"Hari ini Senin (18/12/2017) penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 Desember 2017-17 Januari 2018 untuk tersangka SGY, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Para Kiai yang Tergabung Dalam KBNU Minta Emil Pertimbangkan Rekomendasi 10 Tokoh Jabar
Febri menuturkan perpanjangan dilakukan selama 30 hari kedepan, karena penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas Sigit Yuhoharto agar segera lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Di kasus ini, penyidik juga menjerat General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB), sebagai penyuap yang memberikan motor besar (moge) pada Sigit Yuhoharto.
Baca: Polisi Ringkus Mantan Pesepak Bola Persebaya Asal Kroasia
Berkas perkara Setia Budi sudah lebih dulu rampung dan lengkap. Kini Setia Budi masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Masih terkait penyidikan pada Sigit Yuhoharto, diungkapkan Febri penyidik hari ini memeriksa empat saksi yang adalah pegawai BPK RI.
Materi yang didalami dari para saksi, yakni proses dan mekanisme audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Baca: KPK Cermati Pengakuan Mantan Dirjen Hubla Soal Pemberian Uang Ratusan Juta Kepada Paspamres
"Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," tegas Febri.
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang purbaleunyi.
Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa. Bahkan anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga juga pernah diperiksa untuk kedua tersangka.