TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya gugatan dari Partai Garuda dan Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditegaskannya, KPU telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. KPU sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang yang diikuti 14 partai politik," kata Arief, Selasa (19/12/2017).
"12 dinyatakan lolos untuk lanjut verifikasi faktual, sementara dua nggak bisa melanjutkan," katanya.
Baca: Pemprov Jakarta Kantongi 15 Tempat Hiburan Malam Pantas Ditegur
KPU, kata Arief juga akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi sembilan parpol yang terlambat melakukan tahapan karena harus ikuti putusan sengketa di Bawaslu.
Menurutnya, pengumuman tersebut paling lambat akan dilaksanakan pada 24 Desember 2017.
"Nah nanti akan kita umumkan apakah sembilan ini bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual atau tidak. Jadwalnya tanggaal 23-24," ujarnya.