News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislatif Dipersepsikan Paling Banyak Terlibat TPPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPATK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil penelitian Indeks Persepsi Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (IPP APU-PPT 2017).

Berdasarkan hasil survei 11.040 responden di 34 provinsi, pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif (7.57), pejabat eksekutif (7.42), pejabat yudikatif (7.21), pengurus/anggota Parpol (6.20) dan pengusaha/wiraswasta (5.86).

Anggota tim ahli survei analisis IPP APUPPT 2017, Ali Said, mengatakan pemahaman publik terhadap TPPU dan tindak pidana pendanaan teroris telah meningkat sejak rilis pertama pada 2016. Publik menilai kinerja pencegahan dan pemberantasan TPPU lebih tinggi daripada TPPT.

Dia menjelaskan, angka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT mengalami kenaikan 0,10 dari 5.21 menjadi 5.31. Indeks persepsi pencegahan dan pemberantasan TPPU naik dari 5.52 menjadi 5.57. Di sisi lain, Indeks persepsi pencegahan dan pemberantasan TPPT naik signifikan dari 4.89 menjadi 5.06.

Baca: KPU Tidak Masalah Ada Gugatan Dari Dua Parpol Tak Lolos Verifikasi

"Nilai IPP-TPPU sebesar 5.57 tercatat lebih tinggi dibanding nilai IPP-TPPT yang tercatat sebesar 5.06. Yang menandakan bahwa pemahaman masyarakat terhadap karateristik, regulasi, resiko TPPU dan TPPT di Indonesia sudah cukup baik," tuturnya di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan masyarakat secara tidak langsung terlibat menciptakan rezim APUPPT. Sehingga, dia berharap pengawasan masyarakat meningkat.

Menurut dia, hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap iklim pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Dinamika ini khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Kiagus.

Dalam survei itu, survei menemukan tiga faktor utama pendorong publik memandang minimnya pemberantasan TPPU. Upaya penegakan hukum Indonesia (7.42), minimnya teladan yang baik dari politisi dan pejabat publik (7.41), dan belum efektif pengawasan pelaksanaan aturan di pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (7.18). Di hasil survei itu, ditemukan pula 3 karakteristik perbuatan TPPU yakni membeli aset properti (7.04), disimpan di tempat tersembunyi (6.93), dan membeli kendaraan bermotor (6.93).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini