TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK meminta keterangan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, terkait obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik KPK, pada Selasa (19/12/2017).
"Kalau saya tidak keliru dimintai konfirmasi mengenai satu tindak pidana. Kalau saya tidak keliru tindak pidana obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan," tutur Maqdir, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Baca: Minggu Lalu Sakit, Hari Ini Setya Novanto Mengaku Sehat di Depan Hakim
Namun, Maqdir tidak mengetahui Novanto diperiksa untuk kepentingan siapa.
"Saya tidak tahu siapa tersangka dan saya juga tidak tahu siapa yang dipanggil," kata dia.