Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.
Setelah mendapat penjelasan Kevin, aparat kepolisian menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.
Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ.
Sebagian ruang di unit itu dijadikan tempat membuat ekstasi berbentuk kapsul.
Di TKP, aparat kepolisian menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.