News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Pelaku Jadikan Apartemen Green Lake Sunter Home Industri Ekstasi Kapsul

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri mengungkap peredaran narkoba di Apartemen Green Lake Sunter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan diketahui, para pelaku menjadikan tempat itu sebagai home industri atau tempat pembuatan ekstasi kapsul.

Para tersangka yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29). Aparat kepolisian menyita sebanyak 7 kg sabu, 6000 butir happy five, 760 gram ekstasi dan 976 ketamin dari tempat itu.

Baca: Dedi Mulyadi Akan Segera Temui PKB Bahas Pilgub Jabar

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan para pelaku mengemas sabu dan ekstasi dalam bentuk scahet dan kapsul lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok, dan kotak bekas minuman.

"Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16," tutur Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).

Dia menjelaskan, modus operandi penyelundupan barang tergolong baru. Sebab, ekstasi dikemas dalam bentuk sachet dan minuman kemasan. Setelah diamankan, barang bukti itu masih diteliti.

Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.

"Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO," ungkap Eko.

Baca: Pemalsu Dokumen Sempat Buka Pelatihan Cara Cepat Cari Uang, Peserta Dipungut Rp 3 Juta

Selama kurun waktu dua hari, aparat kepolisian menangkap tiga bandar sabu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara. Dari tangan mereka, polisi menyita 8 kg sabu, 6000 butir happy five, dan 976 ketamin.

Pengungkapan peredaran narkoba itu berawal setelah tim yang dipimpin Komisaris Besar Jimmy Agustinus Anies, menggerebek serta menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, apartemen itu pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menyita 1 kg sabu.

Berselang satu hari setelah menangkap Angela, aparat kepolisian menangkap Kevin di lantai 6, balkon unit AE.

Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Setelah mendapat penjelasan Kevin, aparat kepolisian menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ.

Sebagian ruang di unit itu dijadikan tempat membuat ekstasi berbentuk kapsul.

Di TKP, aparat kepolisian menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini