Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menekankan pentingnya kajian mendalam dalam pembahasan perubahan Undang-undang Pemilu, termasuk wacana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD.
Dede mengingatkan, persoalan ini tidak seharusnya dilihat hanya dari perspektif politik semata.
"Kalau saya menyarankan, kita kumpulkan masukan naskah akademik dari berbagai stakeholder. Jadi bukan hanya dari sudut pandang politik saja," ujar Dede Yusuf saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Usulan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD belakangan ini ramai diperbincangkan.
Gagasan ini muncul untuk mengurangi beban biaya politik yang tinggi dalam pemilu langsung.
Namun, Dede mengingatkan pembahasan harus mencakup berbagai aspek, termasuk filosofi dasar otonomi daerah dan peran struktural pemerintah provinsi.
"Kalau kita kembali ke otonomi daerah, otonomi daerah mau berada di mana? Di level kabupaten/kota kah, level provinsi kah, atau level desa? Kita harus lihat dari sudut ini dulu," lanjutnya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Justru Keberatan Polri di Bawah Kemendagri
Ia juga menekankan pentingnya meninjau ulang peran gubernur, apakah sebagai kepala daerah yang mandiri atau perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Menurutnya, hal ini harus dipertegas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum memutuskan mekanisme pemilihannya.
Dede juga menegaskan, perubahan sistem pemilihan harus didasarkan pada masukan akademik yang komprehensif, bukan sekadar wacana atau tekanan politik.
"Kalau sudah kita lihat, maka proses pemilihannya pun, apakah di DPRD, apakah langsung, itu juga baru kita pikirkan," tuturnya.
Hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap awal.
Dede menggarisbawahi bahwa semua opsi terbuka, selama didukung kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, demi menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.