TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kus Handono, Kasubdit Produk Aeronautika Kementerian Perhubungan untuk diperiksa Rabu (20/12/2017).
"Saksi Kus Handono diperiksa untuk tersangka RIW (Rita Widyasari, Bupati Kukar)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, selain Bupati Rita penyidik juga menetapkan status tersangka pada Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Baik Rita maupun Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Baca: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Penerimaan ini berkaitan, dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas kasus ini, Rita ditahan di rutan KPK gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan dan Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Selain di kasus dugaan menerima gratifikasi, penyidik juga menetapkan Bupati Rita bersama Henry Susanto Gun (HSG) Dirut PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka di kasus suap.
Henry diduga menyuap Bupati Kukar, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010 guna memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Atas kasus ini, Henry sudah diperiksa perdana pada Selasa (19/12/2017) kemarin dan langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dititipkan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.