TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong langsung menuju ruang tunggu tahanan KPK di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dia dikawal pihak kepolisian dan KPK ke ruangan tersebut. Tidak lama setelah dia masuk, istri pertama Andi, Myrinda dan tiga orangnya anaknya masuk ke dalam ruangan membawa tiga bungkus kue-kue kecil untuk dimakan. Disusul tim pengacaranya yang selama ini membela Andi di dalam persidangan.
Tribunnews mencoba mengintip percakapan yang terjadi di dalam ruangan 6x4 meter yang dihiasi jeruji besi itu.
Sesekali terlihat ada tawa dan senyum dari wajah Andi Narogong saat bercengkrama dengan tim kuasa hukumnya. Bahkan, Andi memesan langsung mie instan rebus untuk dimakan sebelum meninggalkan pengadilan.
"Ini Pak Andi langsung yang pesan. Dia minta dibuatkan mie rebus," ucap seorang petugas KPK di depan ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Sekitar 15 menit dia menyantap mie rebus, Andi meninggalkan ruang tunggu seraya memeluk istrinya sebelum diangkut ke mobil tahanan menuju rutan C1 KPK.
Kuasa hukum Andi, Samsul Huda enggan bercerita banyak mengenai kegiatan Andi selama di dalam ruang tunggu. Dia hanya mengaku selama di ruangan, Andi menjelaskan dirinya ikhlas menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara.
"Tidak, tidak bicara apa-apa. Dia rela menerima hukuman," ucap Samsul meninggalkan pengadilan.
Samsul menjelaskan, kliennya dalam persidangan sudah menyatakan untuk menerima putusan. Hal itu, kata dia, sudah pasti dipertimbangkan secara matang.
Baca: Ini Sketsa Wajah Penculik Aulia Shafabilla, Siswi Cantik MTs 1 Ciputat Versi Polisi
Baca: Begini Gaya Pamitan Hakim Ketua di Kasus Korupsi e-KTP Kepada Wartawan
"Beliau pasti sudah memikirkan semuanya, jadi apa yang sudah disampaikan dia, kami sebagai kuasa hukum, mengikuti keputusannya," kata Samsul.
Terlebih, masih ucap dia, tim dan Andi Narogong tidak mengerti putusan berikutnya, apabila mengajukan banding ke pengadilan tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, dia menilai apa yang sudah diucapkan Andi sudah menjadi tanggung jawab yang harus dipikul.
Samsul menjamin, pria asal Bogor yang dibelanya itu juga akan bertindak kooperatif saat menjalani pemeriksaan nantinya untuk tersangka lain jika dibutuhkan. Andi akan diminta untuk menjelaskan fakta-fakta yang diketahuinya guna mengungkap kasus mega proyek KTP elektronik tersebut.
"Saya kira fakta-fakta persidangan cukup terang. Sehingga, nanti dia tinggal menyampaikan fakta-fakta itu,"jelasnya.