TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada tahun lalu, beberapa anggota ormas melakukan sweeping terhadap beberapa perusahaan yang menggunakan atribut Natal.
Pada tahun ini Polri memastikan pihaknya akan menindak tegas ormas yang masih melakukan sweeping.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, sweeping merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca: Polri Siap Terima Laporan Karyawan yang Dipaksa Pakai Atribut Natal
"Demikian juga terhadap aksi sweeping, tidak dibenarkan, karena bisa berimplikasi perbuatan itu aksi melawan hukum," tegas Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2017).
"Bilamana tetap ada yang melakukan aksi sweeping, kita akan tindak tegas, itu perintah pak Kapolri," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Baca: Polri Siagakan Satgas Rumah Kosong Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Martinus menegaskan bahwa yang memiliki wewenang untuk melakukan sweeping hanya aparat keamanan.
Hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang (UU), sehingga organisasi masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan sweeping.
"Sweeping bisa dilakukan oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugasnya, kewenangan itu ada di UU, melakukan razia sweeping kepada aparat penegak hukum, Polri, yang lain tidak boleh," jelas Martinus.
Seluruh jajaran Polri di daerah telah disiapkan untuk mengantisipasi aksi sweeping ini agar kejadian tahun lalu terulang lagi.