TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai koruptor zaman now menggunakan segala cara untuk mengurangi hukuman (penjara).
"Selain mencoba lewat remisi dan pembebasan bersyarat, koruptor juga mencoba peruntungan melalui upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (23/12/2017).
Baca: Eks Pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata
Emerson lalu mengungkapkan data koruptor yang mengajukan peninjauan kembali.
1. OC Kaligis, Advokat (vonis Kasasi 10 tahun, Peninjauan Kembali 7 tahun)
2. Rusli Zainal, Mantan Gubernur Riau (vonis Kasasi 14 tahun, vonis Peninjauan Kembali 10 tahun)
3. Angelina Sondakh, mantan anggota DPR ((vonis Kasasi 12 tahun, vonis Peninjauan Kembali 10 tahun)
4. Cahyadi Kumala alias Swie Teng, bos Sentul City (vonis Kasasi 5 tahun, vonis Peninjauan Kembali 2,5 tahun)
Baca: Pilgub Jatim, Fadli Zon: Mudah-mudahan Moreno Suprapto Mau
"Tidak saja berharap pengurangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan," kata Emerson.
Dalam catatan ICW sejak 10 tahun terakhir sudah ada 85 terpidana korupsi yang dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali.