Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto dan anaknya, Rheza Herwindo, jalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/12/2017).
Keduanya diperiksa terpisah meski sama-sama sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Tidak dikonfrontir, keduanya diperiksa terpisah," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, Rheza datang lebih dulu dibandingkan Setya Novanto. Ia menyambut kehadiran ayahnya dengan pelukan. Selanjutnya, mereka berjalan bersama ke ruang pemeriksaan.
Kepada Rheza, penyidik mendalami kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana karena Rheza adalah mantan Komisaris di sana.
Pemeriksaan berlangsung lama, nyaris 8 jam. Sementara, Setya Novanto diperiksa sekitar 4 jam.
Rheza diperiksa karena diyakini penyidik, banyak mengetahui andil PT Mondialindo Graha Perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun 2011-2012.
"Untuk Rheza Herwindo, penyidik mendalami berkaitan dengan kepemilikan saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Kapasitas dia (Rheza) sebagai mantan pemegang saham disana," terang Priharsa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik memang sedang menelisik posisi kepemilikan dan saham dari PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera lewat anak dan istri Setya Novanto.
Nama anak dan istri Setya Novanto muncul dalam dakwaan korupsi proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Anak dan Istri Novanto diduga ikut andil lewat perusahaan yang mendampingi proyek e-KTP.
Perusahaan yang dikendalikan oleh anak dan Istri Setya Novanto adalah PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi Sejahtera dibentuk oleh Setya Novanto dan Andi Narogong sebagai salah satu perusahaan pendamping proyek e-KTP.(*)