Selain Taufiqurrahman penyidik juga mentersangkakan empat orang lainnya.
Mereka yakni Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri? 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IB), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
Baca: Sudah Sepatutnya Revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dan tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Kukar
Ketiga, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW).
Kasus ini sempat heboh karena di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, berhembus kabar KPK melakukan penangkapan terhadap Rita, Selasa (26/9/2017).
Namun kabar penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus menjelaskan, Rita ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kukar.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010 dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima untuk memuluskan perizinan lokasi, keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Buaya Sepanjang 1,5 Meter Berdiam Diri saat Ditangkap dan Diikat Warga
Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Hendry Gun dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Lanjut di kasus dugaan menerima gratifikasi, Rita bersama Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.