News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Kepala Daerah di Indonesia Menyandang Status Tersangka dan Terdakwa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/12/2017). Berkas perkara pemeriksaan Siti Masitha Soeparno dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Mirisnya, ada beberapa kepala daerah yang tidak hanya tersangka di satu kasus. Beberapa di antaranya ada yang menjadi tersangka di dua kasus berbeda.

Wali Kota Mojokerto
Teranyar, pada Kamis (23/11/2017) penyidik menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Baca: Demokrat Doakan Ridwan Kamil Tetap Ikut Kompetisi Pilgub Jabar

Masud Yunus menjadi tersangka lantaran menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Walikota Mojokerto Masud Yunus (berpeci) berbincang dengan Sekda Mojokerto Agus Nirbito sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/7/2017). Masud Yunus dan Agus Nirbito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski tersangka, Masud Yunus pernah satu kali diperiksa sebagai tersangka pada 4 Desember 2017 namun hingga kini belum dilakukan penahanan pada yang bersangkutan.

Bupati Nganjuk
Kedua, pada Jumat (15/12/2017) KPK menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR) atas dugaan menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penyidik menduga Taufiqurrahman telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp 2 miliar dari rekanan kontraktor.

Baca: Pagi-pagi SBY Berjalan Kaki Keliling Kota Udang Cirebon

Masing-masing rekanan memberikan uang Rp 1 miliar pada tahun 2005.

Selain uang, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo abu-abu tua.

Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Gratifikasi ini berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.

Sebelumnya, Taufiqurrahman sudah lebih dulu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11) silam terkait suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini