Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar jenderal polisi yang hendak ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) segera mengundurkan diri dari Polri.
Dalam Pilkada 2018 mendatang ada sejumlah daerah yang calonnya berasal dari jenderal polisi.
Baca: Idrus Marham: Airlangga Ingin Golkar Tarik Anggotanya dari Pansus Angket KPK
"Kalau dari sisi aturan, TNI/Polri harus mundur (jika ingin maju Pilkadda), sebagaimana anggota DPR juga gitu kalau mau mencalonkan. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai calon peserta," kata Anggota Bawaslu, M Afifudin di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Baca: Kasasi Djan Faridz Ditolak, Haji Lulung: Sekarang Saya Siap Menerima Perintah Dari Pak Romy
Kata Afifudin, pihaknya akan senantiasa mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri yang hendak mengikuti kontestasi demokrasi agar mengundurkan diri terlebih dahulu.
Baca: Wanita Hamil Gantung Diri di Rumah Orangtuanya, Pesan Terakhirnya Bicara Soal Suami dan Harta
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin berjalannya kompetisi secara sehat tanpa adanya penyalahgunaan jabatan.
"Orientasi yang kita lakukan adalah pencegahan. Posisi kami tentu untuk melakukan pengawasan kepada aturan-aturan," katanya.