Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Namun oknum jaksa itu malah diduga membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca tanpa iklan