Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR geram mendapat kabar dugaan dilepasnya dua terpidana oleh oknum jaksa di Jakarta Utara.
Komisi ini berjanji akan menelusuri. Jika hal tersebut benar, akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Komisi III dengan Jaksa Agung pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.
"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Politisi PPP ini kembali menegaskan jika hal ini terjadi maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu sudah mencoreng institusi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca: Pesan Gurame dan Sayur Asem, Segini Tagihan untuk Jokowi dan Rombongan Pas Makan Siang di Puncak
Baca: Oknum Polisi dan Polwan Anggota Polda Lampung Tertangkap Basah Bermesraan di Kamar Hotel
Baca: Tol Semarang-Demak dan Bawen-Jogja Dilelang Tahun Depan
"Ya jika benar larinya seorang buronan tahanan disebabkan oleh tindakan 'Jaksa nakal', dan menjadi gejala umum, maka tidak hanya merupakan kelemahan penegakan hukum tetapi juga maraknya penyalahgunaan jabatan oleh oknum oknum nakal demi keuntungan materil," papar Fickar dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, dengan adanya kasus dugaan dilepaskannya terpidana itu, harus menjadi perhatian tersendiri para pimpinan lembaga negara dalam mengawasi anak buahnya saat menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Hal ini harus diwaspadai serta harus mendapat perhatian dari otoritas pengambil keputusan, karena era kehidupan yang sangat materialis ini berpengaruh pada khususnya aparat aparat penegak hukum menyalahgunakan jabatan meskipun gaji atau renumerasi sudah dinaikan," kata dia.
Karena itu, Fickar mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya oknum 'Jaksa nakal' dalam satu perkara. Dia menekankan, masyarakat harus berani melaporkan ke instansi terkait apabila menemukan tindak kecurangan.
"Mengawasi dan melaporkan tindakan oknum oknum penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan hukum, jika perlu tuntut sampai dengam ke pengadilan agar dihukum seumur hidup," jelas dia.
Sebelumnya, pengacara pelapor Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.
Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Namun oknum jaksa itu malah diduga membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.