Catatan Tribunnews.com, setidaknya ada sembilan kepala daerah yang menyandang status tersangka, beberapa diantaranya ada juga yang sudah terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor setempat.
Mirisnya, ada beberapa kepala daerah yang tidak hanya tersangka di satu kasus.
Beberapa diantaranya ada yang menjadi tersangka di dua kasus berbeda.
Teranyar, pada Kamis (23/11/2017) penyidik menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Masud Yunus menjadi tersangka lantaran menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski tersangka, Masud Yunus pernah satu kali diperiksa sebagai tersangka pada 4 Desember 2017 namun hingga kini belum dilakukan penahanan pada yang bersangkutan.
Kedua, pada Jumat (15/12/2017) KPK menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR) atas dugaan menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Penyidik menduga Taufiqurrahman telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp 2 miliar dari rekanan kontraktor. Masing-masing rekanan memberikan uang Rp 1 miliar pada tahun 2005.
Selain uang, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo abu-abu tua. Gratifikasi ini berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Sebelumnya, Taufiqurrahman sudah lebih dulu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2017) silam terkait suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaanya. Selain Taufiqurrahman penyidik juga mentersangkakan empat orang lainnya.
Mereka yakni Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IB), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dan tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.