News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2017

9 Kepala Daerah Berompi Oranye dan "Berkantor" di KPK Sepanjang 2017, Siapa Saja ?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan wadah pegawai KPK memberikan bunga kepada wartawan dan tamu terkait HUT ke 14 tahun KPK, digedung kpk Jakarta, Jumat (29/12/2017). Dalam Penjelaaanya Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK pada penghujung tahun 2017 ini berkomitmen ngusut tuntas kasus-kasus besar dianataranya kasus blbi dan ktp Elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Catatan Tribunnews.com, setidaknya ada sembilan kepala daerah yang menyandang status tersangka, beberapa diantaranya ada juga yang sudah terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor setempat.

Mirisnya, ada beberapa kepala daerah yang tidak hanya tersangka di satu kasus.

Beberapa diantaranya ada yang menjadi tersangka di dua kasus berbeda.

Walikota Mojokerto Masud Yunus (berpeci) berbincang dengan Sekda Mojokerto Agus Nirbito sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/7/2017). Masud Yunus dan Agus Nirbito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Teranyar, ‎pada Kamis (23/11/2017) penyidik menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Masud Yunus menjadi tersangka lantaran menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ‎Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski tersangka, Masud Yunus pernah satu kali diperiksa sebagai tersangka pada 4 Desember 2017 namun hingga kini belum dilakukan penahanan pada yang bersangkutan.

Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kedua, pada Jumat (15/12/2017) KPK menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR) atas dugaan menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penyidik menduga Taufiqurrahman telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp 2 miliar dari rekanan kontraktor. Masing-masing rekanan memberikan uang Rp 1 miliar pada tahun 2005.

Selain uang, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo abu-abu tua. Gratifikasi ini berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.

Sebelumnya, Taufiqurrahman sudah lebih dulu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2017) silam terkait suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaanya. Selain Taufiqurrahman penyidik juga mentersangkakan empat orang lainnya.

Mereka yakni Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri‎ 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IB), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dan tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini