TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tidak akan menghalangi anak buahnya yang akan terjun ke dunia politik dalam Pilkada serentak 2018.
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak politik yang sama, termasuk anggota Polri dan TNI.
Jika ingin berpolitik, maka anggota tersebut harus mengundurkan diri.
Tito mengatakan, idealnya anggota tersebut mengundurkan diri setelah pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2018.
"Saat sudah penetapan wajib mundur karena akan berkompetisi dan sudah harus menjadi sipil biasa," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Baca: Kapolri Nilai Sistem Pilkada Saat Ini Berpotensi Timbulkan Korupsi Kepala Daerah
Tito mengatakan, dirinya tak bisa memaksakan kehendak agar anggotanya mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.
Namun, menurut dia, akan lebih baik jika anggota tersebut melepas atribut sebagai anggota Polri pada saat melakukan sosialisasi sebagai bakal calon kepala daerah.
"Sosialisasi pertengahan Januari, ketika sosialisasi mengundurkan diri, itu akan lebih gentle, lebih firm," kata Tito.
Tito tak meragukan kapaairas anggotanya yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia mengatakan, anggota Polri maupun TNI pasti memiliki pengalaman memimpim pasukan di sejumlah wilayah dan punya pengalaman birokrasi yang cukup.
Tito mendukung anggotanya jika memilliki hasrat berpolitik dan meninggalkan institusi Polri.
"Kapolri tentu tak bisa menghalangi hak politik ini. Silakan anggota yang ingin berkompetisi dalam politik praktis, silakan," kata dia.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa posisi TNI dan Polri tetap netral meski calon kepala daerah di wilayahnya merupakan bekas rekan kesatuan.
Nantinya secara berjenjang dari atas sampai bawah akan dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal untuk meyakinkan Polri pada posisi netral.