News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MA Pernah Sidangkan Peninjauan Kembali hingga 4 Kali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali usai terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2017-2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengisahkan pengalaman peliknya menghadapi upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali apabila diberikan lebih dari satu kali.

Berdasarkan pengalamannya, peninjauan kembali menyebabkan perkara tersebut tidak menjadi rampung.

Itu disebabkan karena saat PK yang pertama ditolak, maka akan dilanjutkan dengan PK yang selanjutnya.

"Sehingga saya pernah merasakan memutus perkara sudah peninjauan kembali ke empat. Itu pengalaman saya sendiri," kata Hatta Ali di kantornya saat refleksi akhir tahun baru-baru ini.

Pada kesempatan tersebut Hatta sengaja ditanya wartawan terkait kepatuhan Mahkamah Agung terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca: Mahkamah Agung Bentuk Tim Mistery Shopper Intai Hakim dan Pegawai Korup

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali.

Walau putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, aturan baru tersebut ternyata tidak diikuti oleh Mahkamah Agung.

Maka terbit lah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali pada 31 Desember 2014.

Hatta Ali menuturkan bawah setelah diteliti PK yang diajukan tersebut ternyata berulang. Jika permohonan yang ketiga atau keempat ditolak, maka pemohon kemudian tetap melanjutkan dan kembali kepada PK yang pertama.

"Kalau ini tidak dibendung saya yakin, demi untuk mengulur waktu. Apalagi (perkara) tanah sengketa dan obyek sengketa. Pasti dia memperlambat, kapan habisnya," kata dia.

Namun demikian, Hatta Ali mengatakan pihaknya tetap membuka ruang untuk dibukanya peninjauan kembali yang kedua. Syaratnya adalah jika ada perbedaan putusan yang satu dengan yang lainnya. Misalnya saja putusan di peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata berbeda terhadap putusan di lingkungan Tata Usaha Negara (TUN), pengadilan agama dan sebagainya.

"Jadi PK kedua dimungkinkan sepanjang ada putusan yang saling bertentangan antara PK satu dengan yang lainya. Jadi kita tidak menutup kemungkinan. Tapi lubang yagn didalami adalah lubang tikus yang sangat kecil jangan lubang gajah," kata Hatta.

Maksud Hatta adalah permohonan PK yang kedua itu hanya untuk masalah perbedaan putusan bukan justru mempermasalahkan pokok perkara.

"Sampai kiamat akan terus PK dan sejarah di MA pernah ada PK sampai ketujuh dan kedelapan. Itu lah rasionya sehingga kita tidak menyingkiran putusan mk tetapi kita batasi diri kiri untuk menyidangkan perkara PK," tukas Hatta Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini