News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2017

Geliat Kasus Ujaran Kebencian di Tahun 2017, Mulai Kelompok Saracen hingga Menghina Panglima TNI

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan situs Saracennews.com.

Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian sejak Pilkada 2016.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Selain itu banyak kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial.

Di awal tahun Bareskrim menangkap Ropi Yatsman (36).

Melalui akun Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, dia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Joko Widodo.

Baca: Jokowi Naik Andong di Malioboro, Sang Kusir Ketiban Rezeki Rp 500 Ribu

Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa Tipikor merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Foto-foto Ahok di Tahanan Mako Brimob Beredar, Lihat Kondisinya Sekarang! (capture video)

Sementara pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Pemuda ini ditangkap setelah menghina Jokowi melalui akun Facebook-nya.

Dalam laman Facebook yang menggunakan nama Ringgo Abdillah itu, MFB menggunggah foto-foto yang berisi hinaan terhadap Jokowi dan institusi Polri.

Kasus lain yang berbau ujaran kebencian adalah yang dilakukan oleh ibu ruang tangga, Asma Dewi.

Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebook-nya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini