Baca: 175 Kilometer Jalur Baru Kereta Api dan Beroperasinya Skytrain Serta Kereta Bandara Soetta
Asma Dewi diduga melakukan pengiriman uang kepada kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta.
Dia juga diketahui merupakan saudara dari anggota kepolisian.
Kasus Asma Dewi saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada dakwaan tidak disebutkan bahwa Asma Dewi mengirimkan uang kepada Saracen.
Dia hanya didakwa melakukan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ujaran kebencian yang terjadi di akhir tahun, adalah ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang dokter, Siti Sundari Daranila.
Siti diduga menghina Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Facebook-nya. Siti menggunakan akun Facebook Gusti Sikumbang.
Ia ditangkap pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.
Baca: Keluarga Minta Dedie A Rachim Berpikir Lagi Tetap di KPK atau Bertarung di Pilwali Bogor
Sehari setelah ditangkap, Sundari ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Setelah dicek, di dalam akun pribadinya juga ditemukan sejumlah unggahan menyinggung SARA.
Sundari dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia terancam hukuman penjara enam tahun.