News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2017

Geliat Kasus Ujaran Kebencian di Tahun 2017, Mulai Kelompok Saracen hingga Menghina Panglima TNI

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

Baca: 175 Kilometer Jalur Baru Kereta Api dan Beroperasinya Skytrain Serta Kereta Bandara Soetta

Asma Dewi diduga melakukan pengiriman uang kepada kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta.

Dia juga diketahui merupakan saudara dari anggota kepolisian.

Kasus Asma Dewi saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada dakwaan tidak disebutkan bahwa Asma Dewi mengirimkan uang kepada Saracen.

Dia hanya didakwa melakukan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ujaran kebencian yang terjadi di akhir tahun, adalah ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang dokter, Siti Sundari Daranila.

Siti diduga menghina Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Facebook-nya. Siti menggunakan akun Facebook Gusti Sikumbang.

Ia ditangkap pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.

Baca: Keluarga Minta Dedie A Rachim Berpikir Lagi Tetap di KPK atau Bertarung di Pilwali Bogor

Sehari setelah ditangkap, Sundari ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Setelah dicek, di dalam akun pribadinya juga ditemukan sejumlah unggahan menyinggung SARA.

Sundari dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia terancam hukuman penjara enam tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini