News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2017

Kasus Mangkrak di Polda Metro: Misteri Kematian Akseyna, SMS Gelap Antasari hingga Rizieq Shihab

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tulisan di surat wasiat Akseyna.

"Misalnya dari olah TKP awal, kemudian pemeriksaan saksi yang sudah lama, setelah diperiksa lama berhenti, itu jadi problem. Ketika kami membuka kembali sebuah kasus, otomatis olah TKP yang sekarang kami lakukan tidak sama ketika TKP itu masih belum terkontaminasi," ujar Hendy.

SMS Gelap Antasari
Sempat mencuat, kini kembali meredup. Awal tahun 2017, Antasari sempat mendatangi Polda Metro Jaya.

Ia menagih tindak lanjut laporannya soal SMS gelap yang dituduhkan padanya.

SMS gelap itu berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."

Rani Juliani dan Antasari Azhar (Kompas)

Laporan itu, berkaitan dengan kasus Antasari sebagai pelaku pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada 15 Maret 2009.

Antasari harus menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Tangerang.

Baca: Sempat Menolak Dites Urine dan Kesulitan Buang Air Kecil, Ternyata Pilot Malindo Air Simpan Sabu

Antasari mempertanyakan bukti SMS yang tidak ditemukan di dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.

Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari.

Saat itu, penyidik Polda Metro Jaya mengaku terus menyelidiki laporan SMS gelap, yang dilayangkan Antasari pada 2011.

Kini kasus itu kembali sunyi. Tak terdengar perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kita sudah memeriksa pelapornya. Selanjutnya, minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (10/12/2017).

Percakapan Berunsur Pornografi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan berunsur pornografi.

Jelang pergantian tahun, berkas perkara Firza belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Habib Rizieq Shihab (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini