TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghormati pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari.
Namun, Ganjar belum bisa memenuhi pemanggilan KPK hari ini, Rabu (3/1/2018). Sedianya Ganjar dijadwalkan akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Ganjar harus menjalani tugas kedinasan sebagai Gubernur Jawa Tengah. Ganjar kemudian meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya, agar dapat memberikan keterangan yang bermanfaat demi penyelesaian kasus ini.
"Sedianya dilaksanakan (pemeriksaan) pada hari Rabu 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK RI Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK tertanggal 2 Januari 2018.
"Selanjutnya untuk waktu dan tempat pemeriksaan berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," lanjut Ganjar.