Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus kepemilikan sabu seberat 30 gram dengan terpidana mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.
Pasalnya, Wahyu yang ditangkap tangan Polda Sulawesi Utara hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Baca: Said Aqil Singgung Ahok Dalam Muhasabah NU 2017
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan hakim yang diketuai Vincentius Banar T tersebut.
Permohonan banding diajukan 19 desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.
Sahroni menilai, apa yang dilakukan Wahyu tidak sesuai dengan perbuatan artis Jennifer Dunn.
Baca: Demokrat Sebut Syaharie Jaang Sempat Didesak Tunjuk Kapolda Kaltim Sebagai Calon Wakil Gubernurnya
Pada April 2010 lalu, Jennifer divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman empat tahun penjara atas kepemilikan 7 butir ekstasi.
Politikus Partai NasDem ini menyesalkan lantaran Wahyu merupakan seorang pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Dengan barang bukti lebih dari 30 gram seperti dinyatakan Polri saat penangkapan, seharusnya vonis diterima lebih tinggi," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Baca: PBNU Berharap Negara Islam yang Tergabung Dalam OKI Bisa Lebih Kompak
Lanjut dia, Indonesia saat ini sedang darurat narkoba.
"Seharusnya putusan pengadilan terhadap pengedar ataupun bandar menggambarkan bagaimana sikap kita atas perang narkoba," katanya.
Sahroni mengapresiasi langkah Kejari Manado untuk mengajukan banding.
Menurutnya hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba.
Baca: Bahas Kriminalisasi Kadernya di Kalimantan Timur, SBY Ungkit Kasus Sylviana Saat Pilkada Jakarta
"Terdakwa juga berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu ditangkap Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 WITA di Parkiran Basement Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.
Barang bukti ditemukan ketika itu berupa dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, satu buah kotak elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.
Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Wahyu dituntut JPU melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.