Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyelundupan 1,3 ton ganja.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto melalui keterangan tertulis, mennjelaskan para pelaku penyelundupan merupakan jaringan lintas Provinsi Aceh-Jakarta.
"Hasil pengembangan perkara yang ditangani Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2017 di stasiun Gambir, Jakarta Pusat," ujar Suhermanto, Kamis (4/1/2018).
Berdasarkan analisa data IT didapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta.
Dari penelusuran itu, diketahui akan ada pengiriman ganja yang dibawa oleh tersangka bernama Franky Alexandro Siburian (31).
Baca: Ibu yang Sekap Tiga Anak Kandungnya Kini Dirawat di RSJ Lawang
Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan yang dibawa pelaku sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Pada tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan kendaraan yang dikemudikan pelaku.
"Truk boks tersebut yang dikemudikan Franky Alexandro dan kawan-kawan di depan pintu masuk pelabuan Bakauheni, Lampung," ujer Suhermanto.
Tim Satres Narkoba Jakarta Barat kemudian mengamankan tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk kemudian digeledah.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket, yang masing-masing berbobot 1 kg, atau total 1,3 ton," ujar Suhermanto.
Baca: Cantiknya Istri Wakil Wali Kota Gorontalo yang Sempat Pingsan saat Ditangkap Pesta Narkoba
Ganja dikemas dan disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi.
Lapisan baja ringan juga digunakan untuk menutupi karung dan barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut di kendalikan oleh dua orang tersangka bernama Rocky Siahaan dan Rizky Akbar. Keduanya langsung dibekuk pada Senin, 1 Januari di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Rocky ditangkap pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di Cikarang Barat dan Rizky ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Suhermanto.
Polisi melakukan teknik mengontrol pengiriman kepada kedua pengendali dan didapati penerima paket atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan.
Baca: Cerita Petugas Lapas Nusakambangan Diganggu Noni Belanda hingga Bertemu Penampakan
Melalui interogasi di lapangan, narkoba jenis ganja tersebut didapat dari Irwan yang berada di Aceh, di mana jaringan itu juga dikendalikan oleh MUN alias Komandan serta Ilham Maulana.
Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks, serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.
Enam tersangka itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, masih ada DPO lain atas nama Irwan yang diketahui berada di Aceh. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.