TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal mestinya menggunakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada seseorang yang terjerat kasus korupsi, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus terpidana.
Menurut Yenti, seorang terpidana berpotensi melakukan pencucian uang apakah dalam bentuk uang atau barang kepada orang terdekatnya yang dianggap dapat dipercaya.
Karena itu, KPK harus menggunakan pembuktian terbalik terhadap harta koruptor.
“Siapa pun yang terbukti korupsi yang sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap, berarti dia sudah melanggar dua ketentuan UU, yakni tindak pidana korupsi dan juga berpotensi terjadi pelanggaran TTPU. Karena itu, KPK harus mengusut untuk mengoptimalkan mengambil aset dari hasil korupsi,” tegas Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (5/1/2019 menanggapi pengaduan dari elemen masyarakat Tanggamus melalui salah seorang warga, Roni ke KPK tentang indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Yenti mengingatkan KPK agar memperhatikan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Tanggamus sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum.
Baca: Indeks Persepsi Publik Anti-Pencucian Uang Meningkat
Hal yang sama, kata Yenti, KPK juga harus menerapkan aturan TPPU untuk sejumlah terduga korupsi seperti dalam kasus E-KTP.
Menurut Yenti, penerapan ketentuan TPPU harus berlaku untuk semua terpidana korupsi, dan pihak yang tersangkut kasus korupsi termasuk para pihak yang tersangkut kasusE-KTP.
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu juga mendukung pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan terpidana korupsi.
“Tidak masalah menggunakan TTPU sepanjang aset berasal memang hasil dari korupsi,” kata Masinton.
Terpisah, aktivis antikorupsi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan mengusut aduan elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus, Lampung tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan bupati Bambang Kurniawan melalui kolega dan kerabatnya.
“Menindaklanjuti, mengusut, dan mengumumkan hasilnya ke publik untuk setiap aduan masyarakat yang didukung bukti adalah wajib bagi KPK,” tegas Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Pernyataan Boyamin itu menanggapi pengaduan dari elemen masyarakat Tanggamus melalui salah seorang warga, Roni ke KPK tentang indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Bambang Kurniawan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setelah divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017.
Bambang divonis penjara karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga segera menindaklanjuti dan mengumumkan aduan masyarakat Tanggamus ini maka lembaga itu sebaiknya dibubarkan saja, karena tidak menjalankan amanah undang-undang
“Buat apa KPK didirikan dan dibiayai oleh negara menggunakan uang rakyat yang super besar kalau hanya membiarkan aduan masyarakat!” katanya tegas.