TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan tersangka terhadap empat dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Seorang di antaranya, Bupati HST, Abdul Latif, ditangkap saat sedang memimpin rapat SKPD di kantor bupati.
Baca: Ketua KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Padahal Pernah Ikuti Program Pencegahan Korupsi
"Yang bersangkutan diamankan saat memimpin rapat tentang pelayanan publik, soal air. Kedatangan petugas sempat diprotes karena katanya tidak ada pemberitahuan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Rp3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri, Barabai, HST Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Proyek tersebut berupa pembangunan ruang rawat inap di RSUD Damanhuri pada 2017 senilai Rp54, 451.927.000 dan pembangunan Unit Gawat Darutan (UGD) beserta proyek lainnya di RSUD Damanhuri pada 2018 senilai lebih dari Rp55 miliar.
Keempatnya yakni, Bupati HST, Abdul Latif; Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Barabai, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winata ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun dua orang lainnya yang juga terjaring OTT dilepaskan oleh pihak KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan keduanya.
Keduanya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Hulu Sungai Tengah, Rudy Yushan Afarin dan konsultan pengawas bernama Tukiman.
Jumat (5/1/2018) sore, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) terpisah.
* Berikut kronologis OTT:
- Tanggal 4 Januari 2018, sekitar pukul 09.20 WIB, Tim KPK mengamankan Direktur
Utama PT Menara Agung Donny Winata di Bandara Juanda, Surabaya, Jatim, saat akan terbang ke Banjarmasin.
- Pada waktu hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Ketua KADIN Barabai, Fauzan Rifani, di rumahnya di Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten, HST, Kalsel. Petugas menyita beberapa buku tabungan Bank Mandiri dari rumahnya.
- Selanjutnya, tim KPK mengamankan Bupati HST, Abdul Latif, di kantor bupati.
- Kemudian tim KPK membawa Abdul Latif ke Rumah Dinas Bupati. Dari lokasi tersebut, diamankan uang Rp65.650.000 di brangkas dan sejumlah buku tabungan berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan Fauzan Rifani.
- Selanjutnya, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
- Terakhir, tim KPK mengamankan PPK Pemkab Hulu Sungai Tengah, Rudy Yushan Afarin dan konsultan pengawas bernama Tukiman, yang tengah berada di ruang kerja Rudy Yushan Afarin di RSUD H Damanhuri, Barabai.