Baca: Kisah Pertapa Gunung Budheg yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang Saja
Tak dapat dipungkiri, ia melihat hal ini sebagai modus baru dalam kasus-kasus pornografi anak yang melibatkan anak laki-laki.
ECPAT Indonesia sangat prihatin dengan menyebarnya video ini secara meluas di masyarakat.
ECPAT juga sangat prihatin jika video ini ditonton oleh anak-anak, karena dapat merusak kondisi psikologis mereka dan cenderung akan meniru apa yang mereka lihat didalam video ini.
Oleh karena itu, Ahmad menyampaikan bahwa ECPAT Indonesia merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil segera oleh negara dalam mengeliminir dampak yang timbul dari menyebarnya video tersebut, antara lain :
"Pertama, penegak hukum segera membongkar jaringan sindikat kejahatan seksual online yang membuat, memproduksi dan menyebarakan konten pornografi anak tersebut," ungkapnya.
Baca: Kesalahan Sistem Warning Gempa di Jepang Bikin Panik Banyak Orang
Kedua, Badan Siber Nasional dan Sandi Nasional (BSSN) harus segera melakukan blokir terhadap penyebaran video tersebut dan memusnahkannya.
Ketiga, ECPAT Indonesia menilai ada keterlibatan sindikat industri seks yang ingin mempromosikan hubungan eksual antara anak-anak dengan orang dewasa.
Oleh karena itu, menurut Ahmad, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis membongkar jaringan ini termasuk para penikmat atau konsumen seks anak.
ECPAT juga menduga ada keterlibatan jaringan pedofil internasional.
Keempat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial, harus segera menemukan anak-anak korban pornografi tersebut dan melakukan langkan-langkah pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial dan juga kesehatan anak-anak tersebut, untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap para korban tersebut.
Baca: Jasad Wanita Bercadar di Halaman Masjid Terungkap, Namanya Nurul Khotimah Warga Kedungwaru
"Terakhir, Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus segera melakukan edukasi kepada anak-anak di Indonesia tentang bahaya mengakses konten pornografi dan langkah-langkah untuk mencegah menyaksikan konten pornografi," ujarnya.