Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong Rabu (20/11/2024).
Dalam sidang kali ini memperlihatkan bukti-bukti dokumen surat dari kedua belah pihak pemohon Tom Lembong dan termohon Kejagung.
Adapun pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan utama PN Jakarta Selatan sekira 10.00 WIB, Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Ia tampaknya menggunakan pakaian berwarna putih dan celana bermotif kotak-kotak.
Franciska tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan.
"Pasti kasih dukungan, mau lihat langsung dengar langsung (Jalannya persidangan)," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024).
Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Sementara itu pihak Kejagung menegaskan menolak permohonan tersebut.