Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat Simpang siur mengenai kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melayangkan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan, akhirnya berita itu sudah dipastikan.
Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, di kantornya, PN Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah menandatangani dalam surat bermaterai Rp 6.000.
Baca: Pengacara: Benar Pak Ahok Telah Layangkan Gugatan Cerai terhadap Ibu Veronica
Baca: Inilah Nama Perwira TNI AU yang Berpeluang Jadi KSAU Gantikan Marsekal Hadi
Baca: Netizen Berdoa Surat Berisi Gugatan Cerai Ahok kepada sang Istri Itu Tidak Benar
"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok juga di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi, ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).
Ia mengungkap bahwa memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.
Hal itu, kata Tarmuzi, kemungkinan karena surat tersebut diajukan ke PN Jakarta Utara oleh perwakilan saja, bukan kuasa hukum Ahok, dan jelang tutup kantor PN Jakarta Utara.
Pengajuan surat cerai Ahok itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore hari, sekira pukul 14.30 WIB. Tarmuzi mengatakan bahwa tak terlihat kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.
"Iya, sekitar setengah tiga sore (masuk surat gugatan cerai). Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," pungkasnya.