News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Pengadilan, Sekjen KONI Mengaku Pernah Diajak Auditor BPK ke Tempat Spa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri memalsukan identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad (EF) Hamidy mengaku pernah diundang oleh bekas Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri untuk menghadiri pesta ulang tahun.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pencucian uang bekas Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca: Sahamnya Terus Terbang Tinggi, Bursa Efek Awasi Pergerakan Saham Emiten AirAsia Indonesia Tbk

Pesta ulang tahun tersebut digelar malam hari ini di sebuah tempat spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Saya diundang acara ulang tahun. Ada semacam live music," kata Hamidy saat ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hamidy di penyidikan yang dibacakan jaksa, Hamidy dihubungi seorang auditor BPK yakni Triantoro agar hadir ke Sentra Spa di Pondok Indah. Dia dihubungi pada 28 April 2017.

Hamidy yang awalnya hendak pulang ke rumah memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro. Di tempat tersebut ada Rochmadi Saptogiri dan belasan orang lainnya yang sedang berkaraoke.

Jaksa KPK Zainal Abidin kemudian bertanya apakah di tempat tersebut sempat dibahas terkait audit keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pasalnya, Triantoro adalah auditor BPK yang mengaudit laporan keuangan Kemenpora.

"Waktu itu tidak ada pembicaraan, karena orangnya yang hadir kan banyak," jawab Hamidy.

Sekadar informasi, Rochmadi Saptogiri didakwa bersama-sama Ali Sadli menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta.

Uang tersebut agar menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun anggaran 2016.

Rochmadi dan Ali Sadli juga menjadi terdakwa gratifikasi dan pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini