News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Gugat Cerai

Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampalaeng, memastikan sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap sang istri, Veronica Tan, akan digelar tertutup.

Alasannya, perkara perceraian bersifat pribadi.

"Sidang tertutup untuk umum karena ini menyangkut pribadi," ujar Jootje, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Saat sidang pertama digelar dan dibahas pokok gugatan, kata Jootje, pengadilan nantinya akan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Mengenai siapa yang menjadi mediator, Jootje mengatakan nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim.

"Mediator dari luar atau dari dalam pengadilan itu nanti ditentukan berdasarkan penetapan pengadilan sebagai mediator," ungkapnya.

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan hadir atau tidak tatkala mediasi digelar.

Baca: Pengacara Stres Kebanjiran Pesan Singkat Tanyakan Kebenaran Kabar Perceraian Ahok

Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.

Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.

"Tergantung pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kami mesti pikirkan lagi bagaimana mengatur mekanisme kehadirannya," ujar Josefina.

Josefina sebenarnya berharap Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihaknya menginginkan mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Dari pihak kami sih berharap mediasi dapat diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa Bapak (Ahok) harus datang ke sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," katanya.

Baca: Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram

Mengenai alasan perceraian Josefina justru merujuk isi ketentuan UU Perkawinan No 1 Thn 1974 dan PP No 9 Thn 1975. Adapun alasan dimaksud yaitu:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6. Antara suami dan istri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (tribunnetwork/amriyono/vincentius jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini