News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

IDI Periksa Dokter Bimanesh yang Diduga Manipulasi Data Medis Setya Novanto

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bimanesh Sutarjo.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo yang diduga sengaja memanipulasi data medis mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk menghalangi proses hukum di KPK.

Bahkan, IDI telah memanggil dan meminta klarifikasi Bimanesh Surtarjo pada Selasa (8/1/2018) kemarin.

Baca: Petapan Tersangka Fredrich Yunadi Dalam Waktu 3 Hari Dinilai Sebagai Prestasi KPK

"Kami masih dalam proses. Kami sudah lakukan panggilan untuk minta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi, masih ada proses pemintaan klarifikasi kepada pihak-pihak lain yang terkait dugaan pelanggaran itu," ujar Sekretaris Jendera IDI, Adib Khumaidi, saat dihubungi, Rabu (10/1/2018).

Adib belum bisa menyampaikan dalih atau keterangan yang telah disampaikan dokter Bimanesh.

Sebab, IDI masih memerlukan keterangan pihak lainnya.

Baca: Bimanesh Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran

Rencananya, IDI akan meminta klarifikasi para dokter dan manajemen RS Medika Permata Hijau yang ikut serta saat menangani pasien bernama Setya Novanto ini.

Nantinya, keterangan dari orang-orang tersebut dan temuan bukti serta dokter Bimanesh akan dibawa ke dalam sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK).

Baca: KPK Masih Telisik Kemungkinan Hilman Terlibat Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto

Sidang tersebut akan menjadi pembuktian dugaan pelanggaran dan tingkat pelanggaran kode etik maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada dokter Bimanesh.

"Soal itu belum. Kami sudah minta klarifikasi kepada dokter yang bersangkutan Selasa kemarin. Tapi, belum didapat bahannya karena kami juga akan melakukan pemanggilan kepada yang lain, sementara perisitiwanya November lalu," jelasnya.

Baca: Menelisik Sosok Dokter Bimanesh yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Kasus Setya Novanto

Menurut Adib, dugaan manipulasi data medis yang dilakukan dokter Bimanesh yang bertujuan menghalangi proses penyidikan dari penegak hukum juga bisa mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Karena itu, nantinya dokter Bimanesh Sutarjo juga bisa diproses dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan atau mem-booking satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan.

Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.

Fredrich juga sempat menyampaikan informasi ke media, ada benjolan sebesar bakpao di dahi kiri Setya Novanto akibat kecelakaan mobil itu.

Namun, hanya ada luka memar di dahi Novanto saat dia dibawa ke kantor KPK. Selain itu, letak luka memar itu juga berada di bagian kanan dahi Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini